
Palangka Raya – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kalimantan Tengah terus mengakselerasi program strategis pendataan tanah wakaf. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui rapat koordinasi internal yang digelar di Sekretariat PWNU Kalteng, Jalan G. Obos Palangka Raya, Kamis (24/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua LWPNU Kalteng, H. Muhammad Marzuki, serta dihadiri oleh Penasehat LWPNU Kalteng, HM Yusi Abdhian, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam arahannya, HM Yusi Abdhian menekankan pentingnya percepatan pendataan dan validasi tanah wakaf, terutama yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Ia menyebutkan bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional, terstruktur, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, HM Yusi juga mendorong LWPNU untuk turut aktif mendukung program wakaf uang melalui sosialisasi dan penguatan partisipasi masyarakat. Program ini dinilai strategis karena merupakan bagian dari gerakan nasional yang didorong oleh Nahdlatul Ulama dan Kementerian Agama.
Selama lebih dari dua jam, rapat membahas sejumlah langkah strategis untuk mendukung validasi dan pemetaan tanah wakaf di wilayah Kota Palangka Raya. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah pembentukan tim koordinator kecamatan yang bertugas menghimpun data langsung dari lapangan.
Adapun nama-nama koordinator yang ditunjuk adalah Fahmi Umar untuk wilayah Kecamatan Sebangau, H. Muhammad untuk Kecamatan Pahandut, Akhmad Faruqi untuk Kecamatan Jekan Raya dan Risnawati untuk dua kecamatan yaitu Bukit Batu dan Rakumpit.
Setiap koordinator akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk menyamakan data serta memastikan kesesuaian dengan dokumen legal formal. Untuk mendukung proses tersebut, LWPNU telah menyiapkan formulir khusus yang mencakup data lokasi, peruntukan wakaf, status akta ikrar wakaf (AIW), serta informasi nadzir.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja tim, LWPNU juga akan memberikan insentif kepada petugas lapangan untuk setiap data tanah wakaf yang berhasil dikumpulkan secara valid.
Program pendataan ini ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025, mencakup seluruh kecamatan di Kota Palangka Raya. Ke depan, skema yang sama akan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah secara bertahap.
Selain fokus pada teknis pendataan, rapat juga menjadi momentum konsolidasi internal organisasi. Diskusi turut membahas penguatan struktur kerja, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta optimalisasi sinergi antara LWPNU, Kemenag, KUA, dan para nadzir wakaf di tingkat lokal.
Rapat ditutup dengan penyerahan formulir pendataan kepada masing-masing koordinator kecamatan serta penegasan komitmen bersama untuk menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas demi kemaslahatan umat.